• Home
  • Profil Desa
  • Profil Kepala Desa
  • Visi, Misi
  • Semua Berita
  • Kontak

Official Website Desa Caringin

  • Home
  • Profil
    • Profil Desa
      • Profil Desa
      • Personil Perangkat Desa
      • Peta Lokasi Desa
      • Struktur Organisasi
    • Profil Kades
      • Profil Kepala Desa
      • Sambutan Pimpinan
    • Lembaga Kemasyarakatan
      • Profil BPD
      • Profil LPMD
      • Profil PKK, RT/RW dan Karang Taruna
    • Visi & Misi
      • Visi, Misi
  • Tupoksi
    • Tugas Pokok & Fungsi Kepala Desa
      • Tupoksi Kepala Desa
    • Tugas Pokok & Fungsi Sekdes
      • Tupoksi Sekdes
    • Tugas Pokok & Fungsi Kaur
      • Kaur Keuangan
      • Kaur Perencanaan
      • Kaur Umum
      • Kaur Humas
    • Tugas Pokok & Fungsi Kasi
      • Kasi Pemerintahan
      • Kasi Pembangunan
  • Layanan
    • Perijinan
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta
    • Persuratan
  • Potensi
    • Potensi Pariwisata
    • Sarana Dan Prasarana
    • Sumber Daya Manusia
    • Sumber Daya Alam
  • Produk Hukum
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Peraturan Desa
  • Pembangunan Desa
    PENGERJAAN REHAB KANTOR DESA TAHAP 3 DESA CARINGIN KECAMATAN LEGOK, TANGERANG.

    PENGERJAAN REHAB KANTOR DESA TAHAP 3 DESA CARINGIN KECAMATAN LEGOK, TANGERANG.

    caringin 25 Jan 2023

    BEDAH RUMAH

    caringin 23 Sep 2022

    MUSRENBANGDES 2023 ( PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDESA TAHUN ANGGARAN 2023 )

    caringin 05 Sep 2022
    SDGs Desa Nomor 17 : Kemitraan untuk Pembangunan Desa Tahun 2021

    SDGs Desa Nomor 17 : Kemitraan untuk Pembangunan Desa Tahun 2021

    caringin 04 Feb 2021
  • Produk Desa
    SDGs Desa Nomor 14 : Desa Peduli Lingkungan Laut

    SDGs Desa Nomor 14 : Desa Peduli Lingkungan Laut

    caringin 04 Feb 2021
    SDGs Desa Nomor 12 : Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan Tahun 2021

    SDGs Desa Nomor 12 : Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan Tahun 2021

    caringin 04 Feb 2021

    Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019

    caringin 09 Des 2020
    Pingin Jadi Desa Wisata, Begini Caranya

    Pingin Jadi Desa Wisata, Begini Caranya

    caringin 09 Apr 2019
  • Kabar Desa
    Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Caringin Legok, Tangerang

    Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Caringin Legok, Tangerang

    caringin 19 Jun 2023
    • Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 19 Mei 2023
    • Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 19 Mei 2023
    • Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 19 Mei 2023
    • Kegiatan Posbindu (Lansia) Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Posbindu (Lansia) Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 19 Mei 2023
    • Kegiatan Posyandu Aster 9 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Posyandu Aster 9 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 19 Mei 2023
    • Kegiatan Posyandu Aster 7 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Posyandu Aster 7 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 15 Mei 2023
    • Kegiatan Posyandu Aster 6 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Kegiatan Posyandu Aster 6 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 15 Mei 2023
    • Pembagian Beras Sembako oleh Kementrian Sosial Di Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      Pembagian Beras Sembako oleh Kementrian Sosial Di Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

      caringin 15 Mei 2023
Breaking News
  • Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Caringin Legok, Tangerang   |   19 Jun 2023

  • Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang   |   19 Mei 2023

  • Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang   |   19 Mei 2023

  • Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang   |   19 Mei 2023

  • Kegiatan Posbindu (Lansia) Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang   |   19 Mei 2023

  • Kegiatan Posyandu Aster 9 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang   |   19 Mei 2023

 
You are at :Home»Profil»LKM1»Profil BPD

Profil BPD

FUNGSI BPD  DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang  dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat  Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan  suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan  dalam rancangan   Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan  persetujuan Kepala Desa. Setelah  mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena   sebelum Peraturan   Desa    ditetapkan  harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

 

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Keanggotaan;

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
  3. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  4. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
  8. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
  9. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

SEPUTAR DESA

  • Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Caringin Legok, Tangerang

    Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Caringin Legok, Tangerang

    caringin 19 Jun 2023
  • Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    caringin 19 Mei 2023
  • Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    Kegiatan Forum Konsultasi Publik Regsosek 2022 Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    caringin 19 Mei 2023
  • Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    Kegiatan Kelas Ibu Hamil Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    caringin 19 Mei 2023
  • Kegiatan Posbindu (Lansia) Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    Kegiatan Posbindu (Lansia) Desa Caringin Kecamatan Legok, Tangerang

    caringin 19 Mei 2023

ALAMAT KANTOR

Jalan Raya Caringin
Kecamatan Legok,
Kab. Tangerang
Banten, 15820

E-MAIL KANTOR

admin@caringin-legok.desa.id
info@caringin-legok.desa.id
© 2020: Desa Caringin, All Rights Reserved | Web Desain | Maintenance | Dan Pengelolaan Konten oleh Desa Caringin
Kec. Legok | Kab. Tangerang | Prov. Banten