Pada tanggal 15 Februari 2023 Staff Desa Caringin mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat di Aula Kantor Desa Caringin. Seperti Kita ketahui bahwa Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan Disiplin Kerja merupakan dua hal yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa. Perbedaan keduanya adalah :
Disiplin Aparatur Pemerintah Desa adalah sikap dan perilaku Aparatur Pemerintah Desa yang dalam melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan
Sedangkan Disiplin Kerja adalah kesanggupan Aparatur Pemerintah Desa untuk menaati ketentuan kehadiran dan kepulangan Aparatur Pemerintah Desa sesuai jam kerja yang ditentukan dan melaksanakan setiap tugas yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Tujuan dilaksanakan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa adalah :
1. Mengetahui Capaian Kinerja Perangkat Desa
2. Adanya Pemetaan Kinerja Perangkat Desa melalui pemanfaatan hasil evaluasi
Evaluasi Kinerja ini dilakukan dalam bentuk :
1. Tingkat Kehadiran Perangkat Desa
2. Rapat Bulanan Perangkat Desa
3. Form Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Hasil dari Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Staf Desa dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya Desa Caringin yang Lebih Baik. #CARINGINLEBIHBAIK




Safrol
Mantaaap,semangat teruus